Kajian itu dilakukan oleh tim kuasa hukum dari calon rektor Atip Latipulhayat yang menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Agam, salah satu kuasa hukum Atip, mengatakan pemilihan Rina sebagai rektor dinilai bermasalah. Sebab polemik pemilihan rektor ulang saat ini masih dalam proses di pengadilan. Kubu Atip ini tengah mengkaji soal gugatan pemilihan Rina sebagai rektor Unpad yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agam menuturkan pemilihan Rina sebagai rektor Unpad secara aklamasi bermuara pada keputusan MWA melakukan pemilihan ulang. Keputusan inilah yang dijadikan dasar Atip menggugat ke pengadilan.
"Ini kan muaranya karena pemilihan rektor ulang yang sandarannya perintah dari Menristekdikti," tuturnya.
Agam menganggap proses pemilihan ulang ini bermasalah. Sebab, pemilihan ulang merujuk pada perintah Menristekdikti. Padahal, sambung dia, Menristekdikti tak memiliki wewenang dalam memerintah MWA menggelar pemilihan ulang.
"Ini yang menurut kami seorang menteri sudah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Menristekdikti itu jelas bagian MWA. Jadi kalau MWA melakukan sesuatu berdasarkan perintah dari Menteri, ya saya pikir itu sudah menyalahi aturan," kata Agam.
Menurut Agam, majelis hakim di PTUN sempat meminta MWA menunda terlebih dahulu proses pemilihan ulang ini setelah ada keputusan hukum tetap. Namun, ia menilai, pihak MWA justru menggelar seleksi hingga memilih Rina secara aklamasi. Agam menilai MWA tak patuh atas perintah hakim.
"Ya kan memang sudah kita mintakan di sidang pemeriksaan dan majelis hakim sudah meminta dihentikan. Kalau bicara kepatuhan kan ini dipertanyakan. Tapi ya silakan itu kan ada di mereka. Kalau kita memenangkan gugatan mereka juga yang pusing," tutur Agam.
Halaman 2 dari 2