Maling yang Bunuh Pengusaha Keripik di Ciamis Ditangkap

Maling yang Bunuh Pengusaha Keripik di Ciamis Ditangkap

Dadang Hermansyah - detikNews
Minggu, 06 Okt 2019 20:35 WIB
Maling yang Bunuh Pengusaha Keripik di Ciamis Ditangkap
Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis - Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan maling yang membunuh pemilik usaha makanan ringan kripik Rina (46), di Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Tersangka berinisial WK (27) ternyata masih tetangga dengan korban. Ia nekat menghabisi korban lantaran tepergok saat akan mencuri. Tersangka masuk melalui pintu garasi rumah yang tak dikunci.

"Ini kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadiannya Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang diamankan uang Rp 17,5 juta, emas batang, kalung dan handphone," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Minggu (6/10/2019) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bismo menegaskan tersangka adalah tetangga yang jaraknya hanya 4 rumah dari rumah korban. Motif tersangka adalah ekonomi. Korban adalah pemilik usaha makanan ringan keripik dan juga guru SMK.
Maling yang Bunuh Pengusaha Keripik di Ciamis DitangkapFoto: Dadang Hermansyah

Tersangka berhasil ditangkap oleh pegawai yang datang ke rumah korban untuk bekerja. Tersangka belum sempat melarikan diri, karena keburu ada orang yang datang dan bersembunyi di ruang belakang rumah. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Jadi korban memergoki pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian langsung melakukan pidana menghilangkan nyawa korban dengan membekap dan mencekik korban menggunakan kain, lalu mengikat leher dan lengan," jelas Bismo.

Menurut pengakuan tersangka, Bismo menjelaskan tak ada motif dendam dan melakukan pencurian baru pertama kali sendirian. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Keseharian tersangka tidak bekerja hanya nongkrong.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini