Pelajar Ikut Demo, Komnas PA: Ada Kelompok yang Mengeksploitasi Anak

Pelajar Ikut Demo, Komnas PA: Ada Kelompok yang Mengeksploitasi Anak

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 19:14 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai ada upaya terorganisasi, sistematis, terstruktur, dan masif terkait keterlibatan pelajar dalam beberapa rentetan aksi-aksi demonstrasi.

Hal ini berawal dari penyelidikan lembaga tersebut pascakejadian Selasa (24/9/2019), tepatnya ketika terjadi perusakan pos polisi di Jakarta Barat. Kepolisian saat itu mengamankan 17 pelaku. Fakta yang ditemukan, delapan di antaranya berstatus masih remaja.

"Kombes Hengki (Kapolres Jakbar) mengamankan 17 orang yang melakukan perusakan pos polisi di bawah jembatan Slipi. Ditemukan delapan di antaranya anak-anak masih remaja. Kita menyimpulkan bahwa anak-anak dilibatkan di situ. Hari kedua ada 200-an orang terpisah dari mahasiswa, ditemukan anak-anak berusia di bawah 18 tahun terlibat," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (1/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Arist, dari rentetan itu, ditemukan rancangan secara sistematis, termasuk benda-benda yang dipakai untuk melakukan aksi anarkistis.

"Ada bom molotov, ada gir, ada batu-batu di situ dan sebagainya. Hari pertama setelah perusakan, terjadi pelemparan kepada aparat yang ingin mengamankan itu, padahal aparat hanya ingin mengamankan," katanya.

"Dari kronologi itu, kami pelajari ada upaya-upaya sistematis, terstruktur, masif, dan berkesinambungan hingga saat ini dan bahkan sudah melebar ke Medan, Makassar, Jombang, Sukabumi, Garut, dan Bogor," ucap Arist.


Komnas PA meski tidak secara tegas menunjuk nama kelompok yang memanfaatkan para remaja pelajar yang terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi, menyimpulkan ada upaya pemanfaatan yang berujung pada eksploitasi anak.

"Kami menyimpulkan ada kelompok tertentu yang memanfaatkan-mengeksploitasi anak untuk tujuan eksploitasi politik. Dalam UU Perlindungan Anak, ada tiga yang dilarang: eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, dan eksploitasi politik," ujarnya.

Komnas PA secara tegas meminta kepada siapa pun yang melakukan pengorganisasian anak-anak pelajar tersebut untuk menghentikan upaya-upaya tersebut.
"Oleh karena itu, Komnas PA, berdasarkan UU Perlindungan Anak, ini bukan pendapat pribadi, berhentilah orang-orang yang memanfaatkan anak ini, karena anak-anak dunianya adalah belajar, sekolah di rumah, dan sebagainya," ucap Arist.



Tonton video Saksi Mata: Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak RUU Kontroversial:

[Gambas:Video 20detik]

(sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads