Membawa beragam kertas bernada sindiran dan protes mereka bergantian melakukan orasi. "Rilis Diundang, Giliran Kritik Ditendang", "Makin Kritis Makin Dekat Dengan Jeruji Besi," dan berbagai tulisan lainnya.
"Catatan saya, hari ini ada 10 jurnalis yang mendapat tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian. Kita minta hentikan, setop dan kembali kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata salah seorang orator, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi yang mendapat penjagaan aparat kepolisian itu, para jurnalis membagikan selebaran tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 kepada warga dan polisi yang berada di sekitar lokasi. "Hari ini kita merasa rindu kepada almarhum BJ Habibie yang telah membuka keran kebebasan jurnalistik melalui UU Nomor 40," kata orator.
"Tapi kenapa yang terjadi saat ini, hari ini semua itu mundur. Negara kita mundur kawan-kawan dalam memberikan kebebasan jurnalistik. Kita melahirkan karya yang mengkritik malah kita dicari, bahkan diamankan oleh oknum-oknum aparat," ucap orator.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mendatangi lokasi aksi solidaritas jurnalis. Wisnu menyampaikan pernyataan di hadapan awak media tersebut.
"Apa yang disampaikan dan disuarakan teman-teman, kami terima dan tindaklanjuti. Dalam arti kata, tidak ada yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya mencari dan menggali informasi," tutur Wisnu.
Koordinator aksi lalu memberikan catatan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2017 yang ditandatangani Dewan Pers dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Diberikannya nota tersebut sebagai bentuk pengingat kepada kepolisian agar tidak bertindak represif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. "Kita jamin, sesuai UU Pers yang ada. Rekan-rekan media adalah rekan kepolisian juga, kita berikan keleluasaan peliputan selama untuk kepentingan pemberitaan," ucap Wisnu menegaskan.
![]() |
"Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur. Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," ujarnya.
Ia berharap MoU antara Dewan Pers dan Kapolri benar-benar dijalankan. "Kita berharap MoU yang tadi diserahkan oleh rekan-rekan itu benar-benar dijalankan terutama di sini oleh bapak kapolres yang baru bertugas di Kota Sukabumi," kata Hendrayana.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini