Muncul Selebaran Calo e-KTP Rp 600 Ribu di Kota Cimahi

Muncul Selebaran Calo e-KTP Rp 600 Ribu di Kota Cimahi

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 12:11 WIB
Selebaran berisi tulisan soal praktik calo e-KTP di Kota Cimahi. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Cimahi - Petugas Satpol PP menurunkan spanduk dan selebaran bernada sindirian kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi yang terpasang di sekitar area Pemkot Cimahi, Jumat (27/9/2019).

Dalam selebaran itu tertulis 'Bawa berkas ke Disdukcapil = Surat Keterangan, Bawa Berkas + 600 ribu ke Calo = E- KTP Langsung Jadi'. Beberapa selebaran dan spanduk lainnya pun bernada serupa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi Titi Ratna Kemala mengatakan spanduk dan selebaran tersebut ditemukan di arah jembatan menuju Pemkot Cimahi. Belum diketahui pasti siapa penyebar serta sejak kapan selebaran dan spanduk itu muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muncul Selebaran Calo e-KTP Rp 600 Ribu di Kota CimahiSelain selebaran, muncul juga spanduk berkaitan calo e-KTP di Kota Cimahi. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Ia pun segera meminta kepada anggotanya untuk menurunkan spanduk tersebut. "Tidak tahu siapa yang memasang, katanya ada dua. Selain dua spanduk ini kami juga mengamankan sekitar 20-an lembar flyer soal calo E-KTP ini," ujar Titi saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/9/2019).

Kadisdukcapil Kota Cimahi M Suryadi mengatakan sejak munculnya spanduk dan selebaran itu pihaknya mengumpulkan seluruh pegawai Disdukcapil Kota Cimahi. "Saya tanyai mereka dan pegawai, kami yakin pegawai tidak ada yang terlibat hal seperti itu," kata Suryadi di ruangannya.

Kendati begitu, ia akan memberikan sanksi kepada pegawainya bila ditemukan adanya indikasi percaloan. "Kalau terbukti ada PNS saya akan kembalikan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kalau ada THL, saya akan berhentikan langsung karena saya punya kewenangan itu," tutur Suryadi.




Simak juga video Saksi Ahli: Pengadilan Salah Pasal Dalam Menjerat Setya Novanto:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads