Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, piutang tersebut berasal dari penunggak pajak. Paling besar nilai piutang berasal dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Masih banyak warga yang menunggak PBB. Angka ini cukup fantastis mendekati Rp 1 triliun," kata Ema, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemkot Bandung Kembali Godok Proyek Monorel |
Pihaknya melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan berupaya untuk menarik potensi tersebut. Karena menurutnya potensi pendapat itu bisa memberikan manfaat yang besar untuk pembangunan.
"Kalau ini hadir, saya rasa leluasa Pak Wali bangun kota ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya menuturkan, nilai piutang terbesar memang berasal dari PBB. Nilainya mencapai kurang lebih Rp 900 miliar. Sementara Rp 100 miliar lainnya berasal dari piutang mata pajak lainnya.
"Piutang itu Rp 1 triliun dan tidak hanya PBB saja. PBB itu sekitar Rp 900 miliar," ucap Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan, besarnya piutang PBB di Kota Bandung disebabkan adanya pengalihan kewenangan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot pada tahun 2012-2013. Sehingga nilai piutang tersebut cukup besar.
"Ada pelimpahan dari KPP Pratama ke kita. Itu tadinya Rp 600 miliar terus setelah datanya diperbaiki jadi Rp 900 miliar," ucapnya.
Dia mengatakan, akan berupaya mengejar piutang tersebut. Berbagai program diluncurkan demi menarik minat para wajib pajak agar mau menunaikan kewajibannya.
Salah satu contohnya dengan menjalankan program Sunset Policy atau penghapusan denda pajak. Program itu dimulai sejak 22 September sampai 31 Desember 2019 mendatang.
"Kita juga terus lakukan sosialisasi. Teman-teman UPT juga mendatangi para wajib pajak," ujarnya.
Tonton juga video Enggan Bayar Pajak, Bos Warung Bakso Ngamuk saat Didatangi Petugas:
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini