RUU KUHP Tak Dibatalkan, Tukang Gigi di Jabar Ancam Geruduk DPR RI
Sejumlah tukang gigi di Jawa Barat kecewa adanya aturan di RUU KUHP yang menyangkut profesi tukang gigi. Mereka mengancam akan mengepung DPR RI bila tuntutannya terkait pembatalan RUU itu tak dilakukan.
"Kami akan mengepung di sana (DPR RI) sampai titik darah penghabisan. Pasti akan ada aksi lanjutan. Kami sekarang masih di Jawa Barat tapi daerah lain mulai hari Senin. Pasti sebelum kami didengar dinyatakan digagalkan, saya tidak mau lagi kata ditunda tapi harus digagalkan," ucap Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat Muhammad Zuhri di sela aksi demo di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal di RUU KUHP tersebut yaitu :
Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
"Pasal ini sebenarnya 2012 sudah diaplikasikan oleh pemerintah. Kami sempat ditutup pada saat itu. Kami masuk ke MK, judicial review dan kami berdasarkan putusan MK nomor 20 tahun 2012 bahwa dinyatakan bahwa pekerjaan tukang gigi bukan pekerjaan yang dilarang artinya tidak kriminal sehingga kami dilegalkan lagi dengan pertimbangan hukum yang masih banyak. Makanya sekarang muncul lagi, aneh, dari waktu itu undang-undang kedokteran, sekarang masuk ke RUU KUHP," kata Zuhri.
Sementara itu tiga anggota DPRD Jabar menemui para demonstran. Mereka epakat menandatangani surat tuntutan yang diajukan massa.
"Aspirasi yang disampaikan kawan-kawan tadi di dalam akan kita tindak lanjuti melalui Pimpinan Dewan Sementara ke DPR RI. Harapan kami Pasal 276 ayat (2) bisa dihilangkan, karena jika itu muncul maka sama saja bisa menghilangkan profesi STGI," ujar perwakilan fraksi Partai Amanat Nasional, Hasbullah Rahmad.
Perwakilan fraksi Golkar, Reynaldy, turut mengapresiasi aksi STGI Jabar. Ia mengaku akan memroses aspirasi yang disampaikan.
"Selanjutnya, mudah-mudahan ada regulasi yang cocok agar profesi tukang gigi tidak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan merugikan tukang gigi sendiri," ujarnya.
Tak lama kemudian massa mulai membubarkan diri dengan tertib.
Dede Yusuf Nilai Pemerintah Kurang Sosialisasi soal RUU KUHP: