Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 94 orang dalam gelombang demonstrasi penolakan UU KPK baru, RKHUP dan UU lainnya yang berlangsung di DPR RI, Jakarta. Enam mahasiswa Unjani yang dikabarkan ditangkap yaitu Deni Muharam, Asep Irfan Maulana, Muhammad Ramanda Nugraha, Rizki Dian, Rizal Lesmana dan Vikri Permana
.
"Kita di sini berbicara kemanusiaan, ada enam orang mahasiswa Unjani yang sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya," kata Presiden Mahasiswa Unjani Aziz Dwi Mauludiansyah, Kamis (26/9/2019).
Kendati begitu, Aziz belum memastikan secara langsung soal kondisi terakhir kawan-kawannya tersebut. "Sudah dua hari belum pulang, kami juga sudah melakukan upaya dengan menghubungi LBH di Jakarta," ucap Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanegara mengamini hal tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya untuk memulangkan enam mahasiswa tersebut lebih cepat. "Kita akan komunikasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Rusdy.
Selain mendesak pemulangan enam mahasiswa, demonstran juga meminta penolakan RKHUP dan UU KPK baru yang dinilainya tak pro rakyat.
Meristekdikti: Demo Mahasiswa Sebagian Ditunggangi!:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini