Pasal soal tukang gigi ini memang muncul di RUU KUHP tepatnya di Pasal 276 ayat 2 yang isinya; Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Pasal ini sebelumnya sudah dibatalkan oleh MK pada tahun 2013. MK membatalkan kriminalisasi tukang gigi, sepanjang telah mengantongi izin pemerintah. Bunyi Pasal 78 dibaca; Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga yang disinggung massa tukang gigi tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jabar dalam aksinya di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019). Mereka heran pasal tersebut tiba-tiba kembali muncul.
"Pasal ini sebenarnya 2012 sudah diaplikasikan oleh pemerintah. Kami sempat ditutup pada saat itu. Kami masuk ke MK, judicial review dan kami berdasarkan putusan MK No 20 tahun 2012 dinyatakan bahwa pekerjaan tukang gigi bukan pekerjaan yang dilarang artinya tidak kriminal sehingga kami dilegalkan lagi dengan pertimbangan hukum yang masih banyak. Makanya sekarang muncul lagi, aneh, dari waktu itu undang-undang kedokteran, sekarang masuk ke RUU KUHP," ucap Ketua STGI Jabar Muhammad Zuhri di sela aksi.
Zuhri geram dengan kembali masuknya pasal tersebut di RUU KUHP. Dia menuding ada pihak-pihak lain yang sengaja memasukkan pasal tersebut di RUU KUHP.
"Ini yang akan saya cari biangnya siapa ini sampai ke lubang semut pun akan kami cari. Kalau DPRD (Jabar) ini tidak menyampaikan ke DPR pusat untuk tidak menggagalkan, lalu kami cari usut ketemu orang yang atau instansi yang membuat seperti ini kami akan usut sampai semua. Kok diungkit lagi ini tanpa juga mengundang kami, ada apa? Yang jelas kami curiga ada oknum. Kamu yang di sana masih bilang wakil kalau sampai ini terjadi kami enggak akan bilang wakil," tuturnya.
Di tempat yang sama Wakil Koordinator Lapangan Fajar Kurniawan mengatakan, pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP. "Kami menuntut pembatalan pasal tersebut karena menyudutkan tukang gigi," ujarnya kepada detikcom.
Berdasarkan pantauan detikcom, aksi yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB ini berlangsung damai dengan penjagaan aparat kepolisian.
"Di Indonesia ada 75.000 orang yang berprofesi sebagai tukang gigi. Jika pasal ini tidak dicabut, maka ada banyak orang yang kehilangan pekerjaannya," kata Fajar. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini