Karyawan Salon Jadi Tersangka Baru Kasus Seks Gangbang Garut

Karyawan Salon Jadi Tersangka Baru Kasus Seks Gangbang Garut

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 13:58 WIB
Foto: istimewa
Garut - Polisi menetapkan AG alias D (29) sebagai tersangka baru dalam kasus video 'seks gangbang' yang viral beberapa waktu lalu. D kini ditahan di Mako Polres Garut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada detikcom di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (26/9/219).

Maradona menjelaskan, D yang berprofesi sebagai karyawan salon tersebut telah mengakui perbuatannya. D membenarkan kejadian 'seks gangbang' yang viral itu berlangsung Juni 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengetahui itu dari media sosial," katanya.

Saat ini D ditahan di Mako Polres Garut. Ia dijerat Undang-undang Pornografi.

D ditangkap Senin (23/9) lalu. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Paseh, Kabupaten Bandung.

Dengan penetapan D sebagai tersangka, berarti ada tiga tersangka yang akan diproses hukum yaitu pemeran wanita VA (19) dan dua pemeran laki-laki yaitu W dan D. Sementara satu tersangka lagi, Rayya, proses hukumnya dihentikan karena meninggal dunia.


Simak Video "Detik-detik Penangkapan Buron Pemeran 'Seks Gangbang' Garut"

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads