"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada detikcom di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (26/9/219).
Maradona menjelaskan, D yang berprofesi sebagai karyawan salon tersebut telah mengakui perbuatannya. D membenarkan kejadian 'seks gangbang' yang viral itu berlangsung Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini D ditahan di Mako Polres Garut. Ia dijerat Undang-undang Pornografi.
D ditangkap Senin (23/9) lalu. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Paseh, Kabupaten Bandung.
Dengan penetapan D sebagai tersangka, berarti ada tiga tersangka yang akan diproses hukum yaitu pemeran wanita VA (19) dan dua pemeran laki-laki yaitu W dan D. Sementara satu tersangka lagi, Rayya, proses hukumnya dihentikan karena meninggal dunia.
Simak Video "Detik-detik Penangkapan Buron Pemeran 'Seks Gangbang' Garut"
(ern/ern)