Aksi demo dilakukan massa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis (26/9/2019). Dalam aksinya, massa tukang gigi membawa poster-poster penolakan terhadap RUU KUHP.
Poster-poster itu seperti 'Kriminalisasi Tukang Gigi adalah HAM berat', 'Pengangguran merajalela jika tukang gigi dihapuskan', 'kami rela mati demi kelangsungan pekerjaan tukang gigi' dan poster lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami cari kerja halal, kami bukan orang kaya. Apabila rencana Undang-undang (KUHP) disahkan, kita dikebiri, betul tidak?," teriak orator yang disambut kata 'betul' oleh massa aksi lainnya.
![]() |
Pasal 276
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Dede Yusuf Nilai Pemerintah Kurang Sosialisasi soal RUU KUHP:
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini