Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, dari hasil pemeriksaan perempuan berumur 30 tahun itu tak mengetahui jika direkam saat berhubungan badan dengan RIA (31) yang tak lain pemeran pria dalam foto dan video tersebut.
"RJ tetap korban," kata Hari saat dihubungi via telepon genggam, Minggu (22/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. "Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," katanya.
Hari pun membandingkan kasus RJ dengan pemeran video porno 'gangbang' Garut melibatkan perempuan berinisial V yang menjadi tersangka. V diketahui menyadari hubungan badannya direkam sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga. Keduanya masih bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.
Polisi Tangkap Pemeran Video Porno Pasangan Selingkuh di Sumedang:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini