Kassubag Humas Polresta Cirebon Iptu Momon Sukarman mengatakan pelaku ditangkap di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. "Iya sudah ditangkap pada Rabu sekitar pukul 18.15 WIB oleh Tim Sus Polresta Corebon. Inisialnya F," kata Momon kepada detikcom, Kamis (19/9/2019).
Soal apa motif pelaku mengancam barista tersebut, Momon menyebut bahwa Sat Reskrim Polresta Cirebon tengah mendalaminya. "Mash proses penyelidikan lebih lanjut," kata Momon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah sangkur, kalung, motor dan sebuah keling. Preman berinisial F itu mengancam Mujahidin alias Gondrong, barista Kedai Kopi Pekalipan yang berada di Jalan Pekalipan Kota Cirebon.
Idin, sapaan akrabnya, diancam dengan senjata tajam jenis sangkur oleh pelaku. "Kejadiannya tanggal 3 September lalu. Pelaku beberapa kali pernah datang ke kedai. Pernah ditegur pemilik kedai karena sering tidak bayar," kata Idin, sapaan akrabnya, di Mapolresta Cirebon, Selasa (17/9) sore.
![]() |
Aksi solidaritas menyeduh kopi itu sebagai bentuk desakan terhadap pihak kepolisian dan pemerintah untuk melawan premanisme atau kejahatanan jalanan.
Halaman 2 dari 1