"Tidak ada izin edar," kata Hartoyo via sambungan telepon, Rabu (18/9/2019).
Hartoyo mengatakan kesimpulan kopi tersebut tak memiliki izin edar didapatkan setelah dilakukan sidak oleh BPOM Bandung. "BPOM memastikan itu tidak ada izin edar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidak dilakukan di dua depot jamu yang ada di Kecamatan Sumedang Selatan dan Sumedang Utara. Sidak itu melibatkan BPOM Bandung, Dinas Kesehatan Sumedang, dan Satnarkoba Polres Sumedang.
Sementara itu, apa kandungan di kopi tersebut, pihaknya belum dapat memberikan informasi. Sebab, masih dilakukan uji lab oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
"Hasil kandungan belum, harus diuji lab dulu," ujarnya.
Pihaknya memastikan dua Kopi 'perkasa' merek kopi 'Cleng' dan kopi 'Jantan' tidak memiliki izin edar. "Sementara yang tidak memiliki izin edar kopi Cleng dan kopi Jantan," ujar Hartoyo.
Simak juga video "Barang Impor Ilegal Miliaran Rupiah di Surabaya Dimusnahkan":
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini