Uang Doraemon '2 Miliar' Dibakar Kejari Sukabumi

Uang Doraemon '2 Miliar' Dibakar Kejari Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 14:05 WIB
Uang mainan bergambar Doraemon. (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang ditangani sepanjang 2019. Barang bukti berupa tumpukan kertas mirip uang yang dipamerkan itu membetot perhatian sejumlah tamu undangan.

Uang mainan bergambar tokoh kartun Doraemon itu sepintas serupa dengan uang kertas Rp 100 ribu. Namun, ketika kertas pengikat uang dibuka, ternyata ada gambar Doraemon di baliknya. Gepokan lembaran uang mainan yang nilainya '2 miliar' tersebut merupakan barang bukti kasus penipuan yang korbannya seorang pengusaha.

"Uang Doraemon itu digunakan dalam perkara penipuan. Tersangka berjumlah empat orang dan sudah mendapat vonis hakim," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina di kantor Kejari Sukabumi, Rabu (18/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang mainan itu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas. Lembaran uang mainan dilempar ke dalam tong berapi.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara. Selain penipuan, ada kasus kekerasan, narkoba, minuman keras, senjata tajam, dan senjata api. Perkaranya sudah inkrah di pengadilan," ucap Ganora didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi Taufik Efendi.

Kembali ke soal uang Doraemon. Taufik menuturkan uang mainan tersebut digunakan empat pelaku, yakni inisial AR, HS, IS, dan RS, pada April 2019. Mereka mengelabui seorang pengusaha perumahan, inisial W.

"Uang itu mereka akui sebagai uang dari investor untuk diserahkan kepada W, seorang pengembang perumahan di Nabire, Papua. Seluruh uang yang dijanjikan sebesar Rp 80 miliar. Uang (mainan) itu sempat ditunjukkan kepada korban W agar yakin dengan cerita para pelaku soal bantuan investasi," ujar Taufik.

Uang Doraemon '2 Miliar' Dibakar Kejari SukabumiBarang bukti uang mainan yang dimusnahkan dengan cara dibakar. (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Singkat cerita, pelaku meminta uang kepada korban untuk pengurusan penarikan uang. Awalnya, pelaku minta uang Rp 10 juta, saat itu korban menurutinya.

"Totalnya, korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada para pelaku. Setelah uang-uang itu diserahkan pelaku, lalu menyerahkan koper yang disebut berisi uang '2 miliar' untuk tanda jadi investasi. Pelaku pergi, korban lalu memeriksa uang yang ternyata bergambar Doraemon," tutur Taufik. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads