Uang mainan bergambar tokoh kartun Doraemon itu sepintas serupa dengan uang kertas Rp 100 ribu. Namun, ketika kertas pengikat uang dibuka, ternyata ada gambar Doraemon di baliknya. Gepokan lembaran uang mainan yang nilainya '2 miliar' tersebut merupakan barang bukti kasus penipuan yang korbannya seorang pengusaha.
"Uang Doraemon itu digunakan dalam perkara penipuan. Tersangka berjumlah empat orang dan sudah mendapat vonis hakim," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina di kantor Kejari Sukabumi, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara. Selain penipuan, ada kasus kekerasan, narkoba, minuman keras, senjata tajam, dan senjata api. Perkaranya sudah inkrah di pengadilan," ucap Ganora didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi Taufik Efendi.
Kembali ke soal uang Doraemon. Taufik menuturkan uang mainan tersebut digunakan empat pelaku, yakni inisial AR, HS, IS, dan RS, pada April 2019. Mereka mengelabui seorang pengusaha perumahan, inisial W.
"Uang itu mereka akui sebagai uang dari investor untuk diserahkan kepada W, seorang pengembang perumahan di Nabire, Papua. Seluruh uang yang dijanjikan sebesar Rp 80 miliar. Uang (mainan) itu sempat ditunjukkan kepada korban W agar yakin dengan cerita para pelaku soal bantuan investasi," ujar Taufik.
![]() |
"Totalnya, korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada para pelaku. Setelah uang-uang itu diserahkan pelaku, lalu menyerahkan koper yang disebut berisi uang '2 miliar' untuk tanda jadi investasi. Pelaku pergi, korban lalu memeriksa uang yang ternyata bergambar Doraemon," tutur Taufik. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini