"Selama dua pekan ini, kami melakukan penangkapan terhadap para penyalah-guna narkotik. Jumlahnya ada 21 perkara dan 24 pelaku," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019).
Polisi menyita barang bukti narkoba aneka jenis, di antaranya sabu dan ganja. Total barang bukti yang disita dari para budak narkoba tersebut mencapai ratusan gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti berupa ponsel dan narkoba yang disita polisi. (Dony Indra Ramadhan/detikcom) |
"Dari jumlah yang kita tangkap, ada satu orang berinisial HI yang memiliki barang bukti paling banyak, yaitu 381,34 gram. Dia ini jaringan antarprovinsi," kata Irman didampingi Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah.
Irman menuturkan mayoritas mereka memanfaatkan rumah tinggal dan tempat indekos untuk menggunakan narkoba. Sedangkan praktik transaksi dan peredaran narkoba, menurut dia, menggunakan modus lama. "Mereka pakai sistem tempel," ucap Irman.
Para pengguna dan pengedar narkoba itu dikenai Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal 5 hingga 12 tahun bui. (dir/bbn)












































Barang bukti berupa ponsel dan narkoba yang disita polisi. (Dony Indra Ramadhan/detikcom)