"Sebetulnya saya tidak punya kemampuan macam itu (dukun)," kata MHS menjawab pertanyaan polisi saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (13/9/2019).
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan MHS nekat melakukan aksi bejatnya meskipun korban diantar orang tuanya untuk berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban, menurut Bimantoro, percaya dan tak curiga saat pelaku membawa korban ke ruang khusus. Bimantoro menuturkan pelaku berdalih pengobatan bisa optimal jika dilakukan di tempat sepi dan tanpa saksi.
Namun, saat di 'kamar khusus' tersebut, korban tak diobati. Pelaku malah memerkosanya. "Korban ketakutan dan berada dalam ancaman," ujar Bimantoro.
Setelah memerkosa korban, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut. Agar bisa kembali memerkosa korban, pelaku melancarkan tipu daya kepada orang tua korban.
"Pelaku bilang korban harus diobati kembali. Sebab, jika pengobatan terputus, korban bisa gila," kata Bimantoro.
Panik lantaran ditakut-takuti, orang tua korban percaya pada modus dukun palsu tersebut. Beberapa hari kemudian, orang tua korban membawa anaknya kembali berobat ke rumah MHS. Korban kembali diperkosa pelaku di 'kamar khusus'.
Ulah pelaku terbongkar. Orang tua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. "Pelaku diserahkan ke Mapolres Karawang," ucap Bimantoro.
Bimantoro mengungkapkan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami sedang mendalami kasus ini untuk mencari korban-korban lainnya. Sebab, pelaku sudah lama berpraktik menjadi dukun dan dikenal masyarakat," tutur Bimantoro. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini