Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, wacana itu disiapkan demi meminimalisir sampah di Kota Bandung. Pihaknya akan membahas hal tersebut dengan DPRD dan pihak terkait lainnya.
"Jika perlu, saya akan terapkan Perda tentang larangan sampah luar daerah. Tentunya ini perlu kerja sama semua pihak. Nanti kita rumuskan dengan dewan, supaya peraturannya semakin kuat," kata Oded dalam rilis yang diterima, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya masalah sampah di Kota Bandung belum bisa terselesaikan dengan baik. Selain mewacanakan larangan masuknya sampah dari luar daerah, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai program untuk mengatasi masalah yang ada.
Salah satunya, kata dia, melalui program Kurangi, Pisahkan dan Manfaatkan (Kang Pisman). Dia berharap melalui program itu produksi sampah masyarakat bisa berkurang.
"Kolaborasi kekuatan utama, kami tentunya punya kelemahan. Semasif apapun kampanye visi misi wali kota tentu tidak akan efektif jika tidak berkolaborasi dengan masyarakat," ucapnya.
Oded mengatakan, berbagai wilayah sudah melakukan uji coba teknologi tepat guna pengolahan sampah. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab warga Kota Bandung. Karena setiap harinya produksi sampah di Bandung mencapai 1.500 ton.
"Harapannya semua orang bisa menjadi solusi bagi penanganan sampah di kota ini," katanya.
Tonton juga video Sampah 'Serba Ada' di Kali Baru:
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini