Empat perumahan tersebut adalah Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Eidelweiss Residence Cipageran Asri, Perumahan Anabil Cluster, dan Perumahan Kamarung Regency.
Sementara itu, untuk kawasan pendidikan adalah STKIP Pasundan dan sarana olahraga adalah Moriz Futsal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan berikan sanksi dengan memasang plang," ujar Andi di sela pemasangan plang di Grand Cimahi City, Rabu (11/9/2019).
Terkait pembongkaran bangunan yang melanggar, pihaknya akan menyerahkan kepada Pemkot Cimahi. "Ada evaluasi dari Pemkot, mana yang pas dan apa sanksinya. Dalam rangka ini, kita lakukan proses pencegahan yang mengarah ke arah pidana. Nanti Wali Kota yang akan mengevaluasi sesuai dengan UU dan aturan perdanya," ujarnya.
Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang BPN Wilayah Jawa dan Bali Mochammad Darmun mengatakan wilayah KBU kini sudah kritis dan harus dikonservasi. "Dilihat dari topografi dan karakteristik kawasan, resapan air juga harus dilindungi agar air tetap terjaga," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan pihaknya akan mengecek waktu penerbitan izin bagi keenam titik yang melanggar tersebut.
Pasalnya, perda yang mengatur pedoman pengendalian dan pengawasan KBU baru disahkan pada 2016. "Kita lihat dulu, kalau misal ada yang terbit izinnya setelah perda, mungkin ada kelalaian dalam pengawasan karena kurangnya sumber daya," ujar Ajay. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini