Pelaku bernama Revindra Giantama (22) ini menusuk ZPD (16) di dekat sekolah korban SMKN 1 Jalan Wastukencana, Kota Bandung, pada Selasa (10/9/2019) pukul 07.30 WIB. Korban ditusuk saat hendak masuk ke sekolah.
Setelah menusuk, pelaku kabur. Namun, tak lama, personel Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal. Keduanya mengenal dari jejaring media sosial. Pelaku sempat dekat dengan korban dan menyatakan cintanya.
Namun korban menolak. Akhirnya pelaku menaruh rasa sakit hati sehingga melakukan penusukan itu.
"Pelaku ini terus mengejar korban. Kenalnya sudah lama. Menyatakan cinta tapi ternyata ditolak," kata Ari.
Menurut Ari, korban ditusuk menggunakan pisau dapur yang memang sudah dipersiapkan. Pelaku menusuk korban di bagian rusuk sebelah kanan.
"Ditusuk di rusuk kanan. Sekarang korban sedang ditangani secara medis," ucapnya.
Ravindra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Mapolsek Sumur Bandung. Pria yang berprofesi sebagai barista ini dikenai Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini