Ikut Terlibat Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Bui

Ikut Terlibat Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 21:15 WIB
Tubagus Cepy Septiadi/Foto: Grandyos Zafna
Bandung - Selain memvonis Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, majelis hakim juga memvonis Tubagus Cepy Septiadi. Kakak ipar Irvan tersebut divonis 5 tahun penjara karena terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sunat Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP.

"Majelis hakim tadi memberikan vonis lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara kepada klien kami Tubagus Cepy," ucap Iman Nurhaeman pengacara Cepy saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Cepy dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus sunat DAK SMP di Cianjur ini. Dia dikenakan Pasal 12 huruf F juncto Pasal 55 Undang-undang tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas putusan itu kita tidak menerima banding," ujarnya.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Cepy hukuman 7 tahun penjara.

Selain Cepy, hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi yang divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin yang divonis 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, kedua terdakwa menerima putusan hakim.

Cepy terlibat dalam kasus penyunatan ini. Dia menjadi perantara penerima dan peminta uang antara Irvan dengan Cecep maupun Rosidin.

Sebelumnya majelis hakim sudah lebih dulu memvonis Irvan. Politikus NasDem itu divonis 5 tahun penjara. (dir/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads