"Majelis hakim tadi memberikan vonis lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara kepada klien kami Tubagus Cepy," ucap Iman Nurhaeman pengacara Cepy saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Cepy dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus sunat DAK SMP di Cianjur ini. Dia dikenakan Pasal 12 huruf F juncto Pasal 55 Undang-undang tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Cepy hukuman 7 tahun penjara.
Selain Cepy, hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi yang divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin yang divonis 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, kedua terdakwa menerima putusan hakim.
Cepy terlibat dalam kasus penyunatan ini. Dia menjadi perantara penerima dan peminta uang antara Irvan dengan Cecep maupun Rosidin.
Sebelumnya majelis hakim sudah lebih dulu memvonis Irvan. Politikus NasDem itu divonis 5 tahun penjara. (dir/ern)