"Saat melakukan itu (penikaman) pelaku dalam pengaruh obatan-obatan," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy saat pers rilis di Mapolresta Cirebon, Senin (9/9/2019).
Roland menyebut, sore hari sebelum kejadian penikaman terhadap Rozien, dua pelaku tersebut sempat membeli obat keras ke penjual yang berinisial JH. "Dua-duanya mengonsumsi, masing-masing pelaku mengonsumsi 20 butir obat keras," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Roland, JH mengaku baru dua bulan menjalani bisnis haramnya. JH menjual sejumlah obat keras seperti tramadol, trihex, dextro dan lainnya.
"Satu butirnya dijual Rp 1.000. Kita mengamankan sebanyak 900 butir obat keras berbagai jenis dari pelaku (JH). Ini yang menjual obat ke pelaku YS dan RM," katanya.
Menurut Roland, pihaknya akan memberantas penjualan obat keras. Sebab obat-obatan yang dijual tak sesuai aturan atau pengawasan medis bisa menimbulkan efek negatif.
"Kita memberantas ke akarnya. Pelaku (JH) kita jerat Pasal 179 jo 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancamannya 15 tahun penjara," katanya.
Tonton juga video "3 ART yang Bantu Aulia Bunuh Suami dan Anak Tirinya Diringkus":
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini