"Hak politik tidak dicabut. Karena ada pembangunan juga berhasil dilakukan oleh Pak Bupati. Mungkin itu dasar pertimbangan majelis hakim," ucap pengacara Irvan, Alfies Sihombing, seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019).
Dalam persidangan, majelis hakim memang tak menjatuhkan vonis pencabutan tersebut. Majelis hakim hanya memberikan vonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Padahal, dalam tuntutan, jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik politikus NasDem itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara juga menilai putusan hakim tidak terbukti adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Irvan.
"Nggak ada yang dipakai, nggak ada yang diserap oleh Pak Bupati selaku beliau adalah bupati daerah," kata dia.
Atas putusan ini, pihak pengacara menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa KPK, yang menyatakan sikap yang sama.
Tonton juga video Warga Cianjur Tumpah Ruah di Alun-alun Rayakan OTT Bupati":
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini