Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain divonis penjara, Irvan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Bila Irvan tak membayar, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 bukan penjara.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan hukuman sesuai yang dijatuhkan," kata dia.
Hukuman terhadap Irvan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Irvan sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak mencabut hak politik Irvan. Padahal dalam tuntutan, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik politisi NasDem itu.
Hakim juga menyebut hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap Irvan. Hal yang meringankan, menurut hakim, Irvan tidak menikmati hasil korupsi, masih berusia muda, dan bersikap sopan selama persidangan.
"Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Irvan Rivano Muchtar tidak mendukung program pemerintah, mencederai citra pendidikan Kabupaten Cianjur, dan tidak memberi contoh yang baik," kata hakim.
Atas putusan tersebut, baik Irvan maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberi waktu satu pekan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan minta uang muka. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini