Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna membenarkan hal itu. Berkas penyidikan kasus tersebut dirasa sudah lengkap oleh penyidik.
"Tadi penyidik sudah mendatangi Kejaksaan untuk melimpahkan berkas-berkas penyidikan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik kasus video 'seks gangbang' dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut mendatangi Kejari Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, untuk menyerahkan berkas penyidikan.
Dua berkas penyidikan yang diserahkan adalah untuk tersangka VA dan tersangka W. Mereka adalah dua dari tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Budi mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan untuk mengetahui kelanjutan perkaranya.
"Kalau P21 (berkas sudah lengkap), berarti tinggal disidangkan. Kalau P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi), kami akan lengkapi kembali," katanya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Video 'Seks Gangbang' Garut |
Terkait tersangka AK alias Rayya (31), yang meninggal pada hari Sabtu (7/9) kemarin, proses penyidikannya dihentikan polisi. Polisi akan melayangkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk tersangka Rayya.
Tersangka VA kini ditahan di Rutan Kelas II-B Garut. Sementara W ditahan di Mako Polres Garut. (tro/tro)