YS dan RM tega menikam Rozien menggunakan sebilah pisau. Pelaku berniat menggasak barang-barang Rozien. Namun Rozien menolak hingga akhirnya ditikam dan tewas saat mendapatkan penanganan di RSUD Gunung Jati, Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan polisi, YS merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Rozien. YS berperan mengeksekusi Rozien, sedangkan RM berperan sebagai joki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku inisial YS ini residivis, kasus yang sama. Tapi waktu itu tidak terjadi penganiayaan terhadap korbannya," kata Marwan kepada detikcom, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, YS sempat dipenjara selama dua tahun. "Ya katanya baru sebulan keluar dari penjara," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk YS dan RM sehari setelah kematian Rozien. Polisi terpaksa menembak kedua pelaku di bagian kakinya lantaran sempat melawan saat diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman kekerasan masing-masing hukumannya 9 tahun penjara. Kemudian, pelaku dijerat juga dengan Pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masing-masing hukumannya 15 dan tujuh tahun penjara.
Tonton juga video 6 Pemalak di Tanah Abang Diamankan, 4 Berstatus Tersangka:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini