Banyaknya kosmetik kedaluwarsa yang dijual diungkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Polisi menangkap pelaku berinisial P alias H karena menjual ratusan jenis kosmetik kedaluwarsa.
"Pelaku ini mengedarkan barang kosmetik yang sudah kedaluwarsa," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di Ciparay, P memproduksi kosmetik ilegal itu untuk dijual kembali. P menghapus label kedaluwarsa dan mengganti yang baru dia buat sendiri. P dibantu empat karyawan, yang masing-masing digaji Rp 2-3 juta per bulan.
"Barang ini sudah tidak layak digunakan, tapi tetap diedarkan dengan cara menghapus dan mengganti bar code. Ini kita akan terus cari kemungkinan barang-barang atau obat dan kosmetik yang sudah kedaluwarsa tapi masih dijualbelikan," tutur Samudi. P menghasilkan 3.000 pieces kosmetik kedaluwarsa yang sudah diubah. Kosmetik tersebut lantas dijual dan diedarkan sendiri serta didistribusikan ke kota lain. "Dalam seminggu, dia bisa mendapat Rp 5-10 juta," kata Samudi.
P juga turut menjual kosmetik kedaluwarsanya itu. Dia memanfaatkan event keramaian untuk memasarkannya, seperti lapak pedagang kaki lima.
![]() |
"Keterangan pelaku siapa saja yang sudah membeli akan kita cari. Misal dijual ke pasar kita ambil dan jelaskan ke pembeli barang yang dijual tidak layak dijual," kata Samudi.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat membeli kosmetik di pasaran. Terlebih dengan tawaran menarik obral dan harga yang jauh dari toko.
"Jadi saya imbau ke masyarakat, terutama ibu-ibu, yang biasa gunakan kosmetik lebih hati-hati lagi. Kalau ada yang jual dengan harga murah, harus waspada," ucap Samudi. (dir/tro)