"Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, kami kenai Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Budi, tersangka VA mengetahui dan menyetujui adegan panasnya dengan tiga pria dalam video tersebut direkam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain VA, tersangka lain dalam kasus tersebut berinisial W juga dijerat pasal serupa. Sementara itu, terhadap tersangka AK alias Rayya, proses penyidikan dihentikan karena bos salon tersebut meninggal pada Sabtu (7/9).
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses penyidikan untuk tersangka AK dihentikan karena dia meninggal dunia," ujar Budi.
Video Seks Gangbang Gegerkan Garut, Pemeran Ditangkap!:
(bbn/bbn)











































