Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menegaskan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada kejaksaan. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses penyidikan untuk tersangka AK dihentikan karena dia meninggal dunia," tutur Budi di Mapolres Garut, Senin (9/9/2019).
Selain Rayya, ada dua orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah VA (19), pemeran wanita dalam video itu, serta seorang pria berinisial W.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, terkait VA dan W, berkas penyidikan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya bergulir ke persidangan.
"Rencananya hari ini berkas dilimpahkan," ujarnya.
Budi memastikan meninggalnya Rayya tidak menghambat penanganan kasus video 'seks gangbang'. Keterangan yang diberikan Rayya sudah dirasa cukup oleh penyidik.
"Keterangannya sudah menguatkan," ucap Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini