Beri Obat Gatal ke Penderita Stroke, Oknum PNS Disdik Sukabumi Jadi Tersangka

Beri Obat Gatal ke Penderita Stroke, Oknum PNS Disdik Sukabumi Jadi Tersangka

Syahdan Alamsyah - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 11:19 WIB
Foto: Istimewa
Sukabumi - Dokter gadungan Kosim, oknum PNS Dinas Pendidikan Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan petugas Polsek Caringin, Resor Sukabumi. Sejumlah pasal tentang kesehatan dikenai pada pria berusia 54 tahun itu.

"Setelah menjalani pemeriksaan kita tetapkan dia sebagai tersangka, kita amankan juga obat-obatan yang dipakai pelaku saat beraksi menjadi dokter," kata Kapolsek Caringin Iptu Rafik Rahardiansyah kepada detikcom, Minggu (8/9/2019).

Rafik memastikan pelaku tidak memiliki keahlian apapun dalam bidang medis. Kosim diketahui telah praktik selama 1 tahun di sekitar wilayah Kecamatan Caringin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi dia sudah 1 tahun beroperasi, korban yang sementara laporan sudah 3 orang. Kita duga masih ada korban lainnya mengingat dia sudah 1 tahun berada di sini," lanjut Rafik.

Korban Kosim beragam, kebanyakan warga yang sudah berusia lanjut. Terakhir, Kosim mengobati penderita stroke.

"Korbannya yang terakhir penderita stroke, setelah berobat ke tersangka bukannya sembuh padahal kata korban sudah membayar untuk obat hampir Rp 500 ribuan, ternyata obat yang dibawa pelaku untuk gatal dan sesak nafas," ujar Rafik.

Polisi saat ini masih memintai keterangan pelaku terkait jumlah korban. "Kita juga minta kepada warga yang menjadi korban untuk melapor ke petugas," tandasnya. (sya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads