Polres Cirebon Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Selama Libas Lodaya

Polres Cirebon Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Selama Libas Lodaya

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 12:52 WIB
Polres Cirebon Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Selama Libas Lodaya
Sebanyak 15 pelaku kejahatan ditangkap Polres Cirebon saat Operasi Libas Lodaya. (Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Polres Cirebon menangkap 15 pelaku kejahatan selama operasi Libas Lodaya. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, dari 15 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Yang paling menonjol itu salah satunya curanmor. Pelakunya dua, satu pelaku berhasil kita amankan. Satu laginya masih DPO," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Selasa (3/9/2019).


Pelaku yang diamankan berinisial YA (27). Suhermanto mengatakan YA merupakan anggota sindikat spesialis curanmor yang beraksi di Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Suhermanto, pelaku beraksi di delapan titik, mayoritas di wilayah Cirebon bagian barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada delapan TKP, di antaranya di wilayah Kecamatan Susukan, Arjawinangun, dan Ciwaringin. Total barang bukti yang kita amankan ada lima motor," kata Suhermanto.

Lebih lanjut Suhermanto menyebutkan, selain curanmor, pihaknya mengungkap sejumlah kasus lain, antara lain pencurian rumah kosong dan spesialis pencurian beras.

"Total ada 15 tersangka dari 12 kasus yang kita amankan selama Operasi Libas Lodaya selama 10 hari dimulai dari 20 Agustus kemarin hingga akhir Agustus," katanya.


Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan modus operandi sindikat pelaku curanmor tersebut menggunakan kunci leter T. Pelaku melancarkan aksinya saat korbannya tengah melaksanakan salat.

"Ya memang terjadi di delapan TKP. Rata-rata terjadi saat korbannya sedang salat Jumat, pelaku membobol motor korban menggunakan kunci palsu leter T," katanya.

Polres Cirebon Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Selama Libas LodayaFoto: Sudirman Wamad/detikcom
Lebih lanjut, Kartono mengatakan aksi curanmor tersebut tak tertutup kemungkinan terjadi di beberapa daerah lain. "Pelaku ini punya jaringan. Kita jerat dengan Pasal 363, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap Kartono.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kunci leter T, motor, sejumlah ponsel, dan beras. (tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads