2 Bulan, Polres Cirebon Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

2 Bulan, Polres Cirebon Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 17:59 WIB
Polres Cirebon tangkap 32 orang pelaku narkoba selama 2 bulan terakhir. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Selama dua bulan terakhir Satres Narkoba Polres Cirebon membekuk 32 tersangka. Dari total pelaku yang diamankan itu, 15 di antaranya merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kita mengungkap sebanyak 27 kasus selama Bulan Juli hingga Agustus. Total tersangka ada 32 orang, di antaranya 15 tersangka sabu-sabu, dua tersangka ganja, dan 15 tersangka obat keras," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto saat pers rilis di Mapolres Cirebon, Senin (2/9/2019).


Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan untuk kasus sabu-sabu, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,21 gram. Sedangkan untuk barang bukti ganja sebanyak 11,13 gram dan obat keras sebanyak 8.649 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga amankan yang hasil penjualan narkoba dan obat keras, totalnya ada Rp 4,6 juta. Sejumlah tersangka sudah ada yang dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Sumber, beberapa di antaranya masih kita dalami," kata Suhermanto.


Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Cirebon AKP Joni mengatakan dari 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, mayoritas pelaku menggunakan modus tempel. Joni mengatakan para pelaku memiliki peran yang beragam.

"Modusnya masih sama, pakai sistem tempel. Ini pelakunya dari beragam profesi ada yang kurir, ada yang pengedar dan lainnya," kata Joni.

Dari sejumlah kasus yang ditangani Satres Narkoba Polres Cirebon, dikatakan Joni, rata-rata transaksi sabu-sabu bermodus sistem tempel terjadi di wilayah Kecamatan Weru dan Kedawung. "Kita juga masih telusuri alur peredarannya, termasuk bos atau bandarnya," kata Joni. (tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads