"Saat menangkap dua pentolan kelompok itu, petugas mendapat perlawanan. Keduanya menarik baju dan sempat berkelahi dengan petugas," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (2/9/2019).
Bimantoro menuturkan, petualangan kriminal kelompok itu dimulai sejak tahun 2015. Kerap berganti personel, kelompok maling ini tercatat sudah puluhan kali beraksi. Mereka biasa mengincar mesin traktor petani yang ditinggalkan di sawah pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Butuh waktu yang tak sebentar untuk mengungkap kasus pencurian traktor tersebut. Sebab, kata Bimantoro, para anggota kelompok kerap berpencar di Karawang dan Subang. Apalagi, minim saksi saat komplotan itu beraksi. "Mereka termasuk kelompok yang licin dan sulit dideteksi," katanya.
Saep (37) mengaku terpaksa ikut bergabung dalam komplotan maling traktor karena desakan ekonomi. Sae yang seorang pengangguran harus menghidupi 3 anak dan seorang istri. "Tadinya saya kerja di pabrik. Tapi karena kontrak habis saya menganggur. Saya sudah sering melamar tapi tak pernah diterima karena lewat umur," katanya.
Ia mengaku, satu mesin traktor hasil curian dihargai Rp 3 juta oleh penadah. Hasil kejahatan, kata Saep, biasanya dibagi 4. Setiap beraksi, Saep dan 3 kawannya kerap berbagi tugas. "Dua orang stabdby di mobil, dua orang ngambil ke sawah," tuturnya.
Sebelum beraksi, Saep biasanya mengintai mesin pada sore hari. Ia memantau sawah yang baru digarap petani. "Mesin traktor memang biasanya disimpan di sawah," katanya.
Polisi menjerat keempat anggota komplotan ini Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini