Polisi Ringkus 4 Maling dan 5 Penadah Mesin Traktor di Karawang

Polisi Ringkus 4 Maling dan 5 Penadah Mesin Traktor di Karawang

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 13:21 WIB
Polres Karawang ungkap kasus pencurian mesin traktor, 2 pelaku ditembak. (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - Polisi meringkus komplotan spesialis maling mesin traktor di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dua pelaku ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Komplotan yang berjumlah 4 orang itu kerap meresahkan petani di Karawang.

"Saat menangkap dua pentolan kelompok itu, petugas mendapat perlawanan. Keduanya menarik baju dan sempat berkelahi dengan petugas," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (2/9/2019).


Bimantoro menuturkan, petualangan kriminal kelompok itu dimulai sejak tahun 2015. Kerap berganti personel, kelompok maling ini tercatat sudah puluhan kali beraksi. Mereka biasa mengincar mesin traktor petani yang ditinggalkan di sawah pada malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada malam hari saat sepi. Komplotan membongkar traktor di sawah dan mengambil mesin. Biasanya mesin diangkut ke mobil untuk dibawa kepada penadah," tuturnya.

Polisi Ringkus 4 Maling dan 5 Penadah Mesin Traktor di KarawangFoto: Luthfiana Awaluddin
Menurut Bimantoro, kelompok maling traktor ini kerap beroperasi di wilayah sentra pertanian seperti di Kecamatan Cilamaya, Telagasari dan Tempuran. "Selain sering beraksi di Karawang, mereka juga mengaku beberapa kali beroperasi sampai ke Subang," kata Bimantoro yang mengaku mendapat 15 laporan dari petani yang kehilangan traktor.

Butuh waktu yang tak sebentar untuk mengungkap kasus pencurian traktor tersebut. Sebab, kata Bimantoro, para anggota kelompok kerap berpencar di Karawang dan Subang. Apalagi, minim saksi saat komplotan itu beraksi. "Mereka termasuk kelompok yang licin dan sulit dideteksi," katanya.
Selain 4 orang pelaku, polisi juga menangkap 5 penadah yang kerap menampung dan menjual mesin traktor curian dari kelompok tersebut. Dari tangan para penadah, polisi menyita 4 mesin traktor yang belum sempat dijual. "Penadah mereka dari dalam Karawang. Namun dia biasa menjual mesin traktor curian ke berbagai wilayah di Jawa Barat," tuturnya.

Saep (37) mengaku terpaksa ikut bergabung dalam komplotan maling traktor karena desakan ekonomi. Sae yang seorang pengangguran harus menghidupi 3 anak dan seorang istri. "Tadinya saya kerja di pabrik. Tapi karena kontrak habis saya menganggur. Saya sudah sering melamar tapi tak pernah diterima karena lewat umur," katanya.

Ia mengaku, satu mesin traktor hasil curian dihargai Rp 3 juta oleh penadah. Hasil kejahatan, kata Saep, biasanya dibagi 4. Setiap beraksi, Saep dan 3 kawannya kerap berbagi tugas. "Dua orang stabdby di mobil, dua orang ngambil ke sawah," tuturnya.


Sebelum beraksi, Saep biasanya mengintai mesin pada sore hari. Ia memantau sawah yang baru digarap petani. "Mesin traktor memang biasanya disimpan di sawah," katanya.

Polisi menjerat keempat anggota komplotan ini Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Halaman 2 dari 2
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads