Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan saat ini memang masih ada beberapa proyek yang proses lelangnya dilakukan pada seperempat tahun bahkan pertengahan tahun. Hal itu tentu akan menghambat pelaksanaan pembangunan apabila lelang yang dilakukan tidak berjalan baik.
Contohnya saja, kata dia, gagalnya lelang pada proyek pembangunan kolam retensi di Gedebage. Proyek itu kemungkinan tidak bisa terealisasi karena pemenang lelang dibatalkan akibat adanya sanggahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pihaknya menekankan, agar setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyiapkan perencanaan dengan baik agar proses lelang pekerjaan bisa dimulai di awal tahun. Apalagi sebetulnya per 2 Januari APBD itu sudah bisa dieksekusi.
"Kita 2019 per tanggal 2 Januari APBD sudah bisa dieksekusi dan kita ingin ulang di 2020. Jadi lelang di antaranya harus bisa diawal. Jangan sampai APBD di awal tahun tapi kinerjanya sama APBD (lelang) di seperempat tahun. Itu tidak bagus," ucapnya.
Ema juga menyebutkan, secara regulasi sangat memungkinkan proses lelang itu bisa dilakukan diawal meski APBD belum disahkan. Hanya saja memang belum melakukan perikatan berupa kontrak kerja.
"Tahapan administrasi bisa dimulai meski APBD belum diketok. Tapi selama sudah disepakati menuju ketok harusnya sih (administrasi lelang) bisa berjalan. Yang penting tidak boleh itu ada perikatan karena APBD belum disahkan," ujarnya. (mso/ern)











































