Genjot Kuota Angkutan Sewa Khusus di Jabar, Kemenhub Kenalkan PM 118

Genjot Kuota Angkutan Sewa Khusus di Jabar, Kemenhub Kenalkan PM 118

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 15:25 WIB
Kemenhub sosialisasi PM 118 di Bandung. (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pertama kalinya menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 188 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jawa Barat. Diharapkan jumlah ASK berizin di Jabar bertambah usai sosialisasi peraturan ini.

Sosialisasi kali ini menggandeng Gojek sebagai salah satu perwakilan aplikator. Kegiatan ini dihadiri Direktur Angkutan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Kadishub Jabar Heri Antasari dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen juga perwakilan Dishub Kabupaten/Kota.

Ahmad Yani menuturkan sosialisasi peraturan ini sudah dilakukan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bali, Medan, Makassar. Saat ini sosialisasi berlanjut ke Bandung yang merupakan salah satu wilayah dengan jumlah ASK besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang Jabar, khususnya Bandung, ini pertama kali. Sebelumnya kita sudah di beberapa kota besar yang ASK nya juga banyak," kata Yani usai sosialisasi di Hotel El Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (28/8/2019).

Ia berharap dengan terus disosialisasikannya aturan ini, permohonan izin operasional ASK di daerah bisa makin besar. Dia mengambil contoh, Jabar yang kuota ASK-nya mencapai 7.200 unit lebih baru yang mengajukan sekitar 2.000 unit.

"Ada waktu sampai Januari 2020 teman-teman komunitas segera mendaftarkan perizinan ke Dishub," ucap Yani.

Selain mendorong kemudahan perizinan, PM 118 ini juga menuntut aplikator dan mitra menerapkan standar pelayanan minimal (SPM). Sehingga, sambung dia, memberikan kenyamanan bagi user atau pengguna.

"Sudah terlampir dari sisi kenyamanan supirnya harus rapih, pakai sepatu, dari sisi keamanan kita sudah minta teman-teman aplikator menyiapkan panic button," tutur Yani.

Kadishub Jabar Heri Antasari mengakui meski sosialisasi tingkat Jabar baru dilakukan sekarang, namun di lapangan peraturan ASK ini sudah tersosialisasikan cukup baik. Terutama menyasar komunitas mitra aplikator.

Ia juga memastikan situasi di Jabar berdasarkan laporan Dishub kabupaten/kota urusan peraturan ASK ini sudah jauh lebih kondusif.

"Sudah landai tidak seperti awal-awal dulu terjadi soal online dan offline, paling tidak peraturan yang sudah empat kali direvisi ini mengakomodir semua kepentingan," kata Heri.

Pewakilan Gojek, Alvita Chen mengatakan, saat ini bersama Kemenhub dan Dishub di daerah tengah mendorong agar sosialisasi dan implementasi PM 118 bisa berjalan dengan baik.

"Mengingat semangat penerapan aturan menteri yang baru sama dengan Gojek yang memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat salah satunya terkait keamanan," ucap dia.

Menurutnya pihaknya sangat mengedepankan kenyamanan dan keamanan konsumennya. Tidak hanya menyiapkan fitur khusus di aplikasi, juga memberikan pelatihan kepada mitra-mitranya.

"Pilar yang paling penting adalah pencegahan. Pencegahan yang paling penting adalah melatih driver secara terskala melalui chanel online dan offline. Bekerja sama misalnya dengan Hollaback untuk pelatihan antikekerasan seksual, dengan PMI untuk P3K dan lainnya. Semua bahan edukasi bisa diakses," tutur Alvita.
Halaman 2 dari 3
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads