Keluarga korban turut hadir menyaksikan rekonstruksi yang berlangsung 30 adegan. Isak tangis ibu kandung korban warnai proses rekonstruksi yang juga dihadiri kuasa hukum tersangka, JPU Kejari Tasikmalaya dan penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Sengaja rekonstruksi dilakukan di Mapolres saja, ada keluarga korban juga, kuasa hukum korban hingga jaksa ada," ucap AKP Pribadi Atma, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka bernama Suwarno Jumintun alias Bayu (43) tega habisi nyawa korban yang merupakan kekasihnya. Pria beristri dua ini cemburu, mendapati korban menelepon pria yang diduga mantan suaminya dengan panggilan ayah-bunda.
Dalam rekonstruksi terungkap jika korban sempat cekcok dengan tersangka. Korban kemudian dihabisi dengan cara dicekik dalam posisi berdiri. Guna memastikan kematianya, korban kemudian dicekik ulang setelah tersungkur jatuh di tanah.
"Jadi korban Rosita ini tewas dicekik. Tersangka dua kali mencekik korban untuk memastikan kematianya," katanya.
JPU Kejari Tasikmalaya Iwan Ridjwan mengatakan, tersangka sudah miliki niat untuk habisi kekasihnya itu. Terbukti dari reka adegan jika tersangka tidak langsung membunuh rosita sesaat setelah menerima telepom, tetapi terdapat jeda tiga hari hingga eksekusi dilakukan.
"Ada indikasi direncanakan. Maka pasal juga kita terapkan pembunuhan berencana hukumanya 20 tahun maksimal mati," ucapnya Iwan.
Keluarga korban mengaku ikhlas dengan kematian Rosita yang meninggalkan satu anak balita. Namun, keluarga tetap menuntut tersangka dihukum mati.
"Hukum berat dia. Kalau bisa hukum mati udah hilangkan anak saya," ucap ibunda Rosita, Ai Rita.
Pada 1 Juni lalu, Suwarno gelap mata karena terbakar rasa cemburu. Ia mendapati Rosita bermesraan dengan pria lain melalui sambungan telepon dan SMS.
Suwarno yang sudah memiliki niat menghabisi korban, sempat menanyakan baik-baik perihal pria lain tersebut. Namun Rosita bungkam dan memicu amarah Suwarno.
Foto: Deden Rahadian |
Hingga akhirnya pada 20 Juni lalu mayat Rosita yang telah menjadi tulang belulang ditemukan oleh warga. Polisi pun mengungkap kasus tersebut dan menangkap Suwarno pada 2 Agustus lalu.
Halaman 2 dari 2












































Foto: Deden Rahadian