YS menyetubuhi anaknya itu sebanyak dua kali. Seluruh aksinya dilakukan di kediaman mereka di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
"Tersangka ini melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang mana merupakan anak kandung dari istrinya," ucap Kasatresrkim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (25/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata sudah dari 2012 yang pertama. Nah yang terakhir bulan Juli 2019," katanya.
Rifai menuturkan YS diduga memanfaatkan situasi. Sebab korban yang kini sudah berusia 27 tahun itu memang merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Anak tirinya ini keterbelakangan mental cukup parah. Jadi enggak mengenal orang tuanya," kata Rifai.
Moment YS melakukan aksinya berawal saat korban buang air kecil di celana. Seluruh pakaiannya basah. YS yang saat itu tengah berdua dengan anak tirinya itupun kemudian membantu menggantikan pakaiannya.
Namun bukannya mengganti pakaian, YS justru melakukan pencabulan. YS juga menyetubuhi anak tirinya itu.
"Berawalnya dari memakaikan baju, kemudian terangsang dan melakukan persetubuhan. Dua kali perbuatannya dilakukan dengan modus yang sama," tutur Rifai.
YS kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP. Selain memberikan hukuman kepada YS, unit PPA Polrestabes Bandung pun kini tengah menangani korban.
"Kondisi korban masih dalam pembinaan. Kami kerja sama dengan Pemkot Bandung untuk kemudian membina anak ini," kata Rifai.
Tonton Video Ironi! Pria Beristri Lima Cabuli Anak Kandung:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini