"Pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli, dia tertangkap tangan saat berusaha merusak rolling door sebuah ruko," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro di Mapolres Cimahi, Kamis (22/8/2019) sore.
Menurut Yohannes, pelaku mengintai kondisi ruko sejak beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. "Pelaku ini melakukan survei dengan berpura-pura menjadi pelanggan toko handphone," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, UH mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terjerat utang. "Saya utang di bank Rp 8 juta," ucap UH singkat.
Kasus Pencurian Sepatu
Satreskirm Polres Cimahi menangkap dua orang pencuri belasan sepatu bermerek di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku berinisial MR dan DF
"Seminggu setelah kejadian kami mengamankan kedua pelaku dari rumah kontrakannya, dari tangan pelaku kami amankan 12 pasang sepatu," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Pelaku mengincar belasan sepatu yang terpajang di teras rumah milik korban. Kemudian, kedua pelaku memanjat pagar rumah korban pada malam hari. "Indikasi pelaku tidak hanya beraksi di satu TKP, karena pelaku ini berniat ingin menjual sepatu tersebut, tapi langsung tertangkap. Pelaku juga bermaksud mengambil barang yang lainnya, tapi yang didapatkan sepatu," ujarnya.
Akibat kejadian ini, ujar Yohannes, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 7 juta. "Sepatu ini bisa dilihat bervariasi, berbagai macam merek dengan harga yang notabene tidak murah. Kalau dikumpulkan dan dijual oleh pelaku jumlahnya lumayan," ucap Yohannes. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini