"Perkara korupsi RSUD Lembang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung siang tadi," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Kamis (22/8/2019).
Abdul mengatakan pihak jaksa telah menyiapkan dakwaan untuk mendakwa dua tersangka, yaitu OH dan MS. Terkait jadwal persidangan, pihaknya akan menunggu penetapan dari PN Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menuturkan, saat dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu, penyidik Kejati menelaah berkas dari mantan pejabat RSUD Lembang itu. Berdasarkan hasil penyidikan, tak ada tersangka baru yang ikut terseret.
"Penyidikan oleh Polda kalau RSUD Lembang. Kewenangan menetapkan tersangka ada pada penyidik Polda," tutur Abdul.
Sekadar diketahui, polisi membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Duit hasil korupsi itu digunakan kedua tersangka, inisial OH dan MS, untuk membeli rumah, tanah, hingga tas mewah.
Praktik korupsi itu dilakukan OH, selaku kepala UPT, dan bendaharanya, yakni MS, di RSUD Lembang. Korupsi berlangsung sejak 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS, yang seharusnya dilaporkan Rp 11 miliar, hanya disetorkan Rp 3 miliar.
Tonton Video Gelapkan Uang BPJS, 2 Pejabat di RSUD Lembang Diciduk:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini