"Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang diamankan, inisial R alias B dan atas nama US yang sama-sama kasus ganja. Sementara MR terjerat perkara penyalahgunaan farmasi (dextro) tanpa izin," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Senin (19/08/2019).
Ia mengungkapkan, perkara penyalahgunaan ganja ini menggunakan modus tempel dengan masing-masing tersangka US mengambil barang di Jakarta kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Sementara tersangka R mengambil barang di sekitar Dayeuhkolot dan disebarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
US dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 1,5-Rp 2 juta jika pekerjaannya menjual ganja selesai. "Mereka jaringan Aceh," katanya.
Setelah dihitung, barang bukti tersebut senilai sekitar Rp 60 juta. Selain itu, Satnarkoba Polres Bandung juga kini sedang memburu dua orang DPO yang berperan memerintahkan pengambilan barang yaitu berinisial P dan T.
"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
![]() |
"Pasal yang dikenakan adalah 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Indra. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini