Polisi Bandung Tangkap 2 Kurir Ganja Senilai Rp 60 Juta Jaringan Aceh

Polisi Bandung Tangkap 2 Kurir Ganja Senilai Rp 60 Juta Jaringan Aceh

Wisma Putra - detikNews
Senin, 19 Agu 2019 15:15 WIB
Polres Bandung tangkap 3 pelaku kasus narkoba. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung - Satnarkoba Polres Bandung mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba. Dari tiga tersangka, polisi mengamankan ribuan dextro dan delapan kilogram ganja yang berasal dari Aceh.

"Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang diamankan, inisial R alias B dan atas nama US yang sama-sama kasus ganja. Sementara MR terjerat perkara penyalahgunaan farmasi (dextro) tanpa izin," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Senin (19/08/2019).


Ia mengungkapkan, perkara penyalahgunaan ganja ini menggunakan modus tempel dengan masing-masing tersangka US mengambil barang di Jakarta kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Sementara tersangka R mengambil barang di sekitar Dayeuhkolot dan disebarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tersangka R kami mengamankan tiga paket ganja ukuran besar, dibungkus lakban warna kuning kemudian sembilan paket sedang. Kemudian dari tersangka US diamankan satu paket besar ganja kemudian dua paket kecil, dan satu bungkus plastik berisikan ganja juga," ucapnya.


US dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 1,5-Rp 2 juta jika pekerjaannya menjual ganja selesai. "Mereka jaringan Aceh," katanya.

Setelah dihitung, barang bukti tersebut senilai sekitar Rp 60 juta. Selain itu, Satnarkoba Polres Bandung juga kini sedang memburu dua orang DPO yang berperan memerintahkan pengambilan barang yaitu berinisial P dan T.

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Polisi Bandung Tangkap 2 Kurir Ganja Senilai Rp 60 Juta Jaringan AcehFoto: Wisma Putra
Selain itu Satnarkoba Polres Bandung juga mengamankan MR yang kedapatan menjual obat-obatan jenis dextro tanpa izin. Dari tangan MR polisi mengamankan barang bukti berupa 7.000 butir dextro yang dikemas dalam bungkus kecil paket 10 butir.

"Pasal yang dikenakan adalah 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Indra. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads