Layanan 'Seks Gangbang' Biduan Dangdut Bertarif Rp 700 Ribu

Layanan 'Seks Gangbang' Biduan Dangdut Bertarif Rp 700 Ribu

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 19 Agu 2019 14:42 WIB
Wanita berinisial VA, tersangka kasus video 'seks gangbang' di Garut. (Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Fakta baru terungkap dari penyelidikan Polres Garut terhadap kasus video 'seks gangbang' yang viral di media sosial. Motif ekonomi menjadi salah satu faktor VA (19) melakoni layanan seks komersial. Wanita muda ini juga dijual oleh bos salon yang kini berstatus mantan suaminya, A alias Rayya (31).

Kini VA dan Rayya statusnya tersangka dalam kasus video porno tersebut. "Tersangka VA dijual oleh (mantan) suaminya," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (19/8/2019).


Menurut Budi, Rayya menjual VA kepada pria lain seharga Rp 700 ribu untuk durasi tiga jam, dan Rp 400 ribu untuk satu jam. Berkaitan kasus video 'seks gangbang', Rayya menjual VA seharga Rp 700 ribu kepada dua lelaki lain yang ada dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap melakukan aksi, VA diberi upah Rp 500 ribu. Si VA ini murni cari duit," tutur Budi.

Budi mengatakan saat ini status VA dan Rayya sudah berpisah. Namun, sewaktu video 'seks gangbang' tersebut dibuat, VA dan Rayya masih berstatus suami-istri.

"Video itu dibuat Juni 2018," kata Budi.




Video Seks Gangbang Gegerkan Garut, Pemeran Ditangkap!:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads