Kini VA dan Rayya statusnya tersangka dalam kasus video porno tersebut. "Tersangka VA dijual oleh (mantan) suaminya," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (19/8/2019).
Menurut Budi, Rayya menjual VA kepada pria lain seharga Rp 700 ribu untuk durasi tiga jam, dan Rp 400 ribu untuk satu jam. Berkaitan kasus video 'seks gangbang', Rayya menjual VA seharga Rp 700 ribu kepada dua lelaki lain yang ada dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan saat ini status VA dan Rayya sudah berpisah. Namun, sewaktu video 'seks gangbang' tersebut dibuat, VA dan Rayya masih berstatus suami-istri.
"Video itu dibuat Juni 2018," kata Budi.
Video Seks Gangbang Gegerkan Garut, Pemeran Ditangkap!:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini