4 Polisi Terbakar, Mahasiswa Pelempar Minyak Dijerat Pasal Berlapis

4 Polisi Terbakar, Mahasiswa Pelempar Minyak Dijerat Pasal Berlapis

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 17:53 WIB
Pria berjas merah yang melempar plastik berisi cairan berwarna biru. (Foto: tangkapan layar video viral)
Bandung - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial RS sebagai tersangka. Polisi menahan RS dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, mulai baju pelaku hingga ponsel pelaku. RS, yang mengenakan jas merah selagi unjuk rasa, terekam melempar plastik berisi cairan minyak.

"Dari aspek pasalnya berdasarkan alat bukti dan simpulan gelar pasal diterapkan terkait KUHPidana Pasal 170 dan/atau Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 160 dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 213 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (16/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Truno menegaskan RS terindikasi melempar minyak ke arah Aiptu Erwin. Akibatnya, Erwin tersambar api pada ban yang dibakar massa. Api kemudian menyambar tiga polisi lainnya.

"Untuk tersangka RS ini adalah tersangka yang mengakibatkan terhadap empat personel Polri yang sedang melakukan pengamanan. Jadi terindikasi RS inilah yang melakukan pelemparan dalam bentuk bahan bakar cair atau minyak dalam plastik yang kemudian mengakibatkan tersambarnya korban," tutur Truno.

Truno mengatakan, dari pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap RS lebih dari lima tahun penjara. Polisi sudah menahan RS.

"Ancamannya di atas lima tahun. Iya (ditahan) kalimat 'dan/atau' itu seluruhnya diterapkan. Nanti mana yang sesuai dengan pasal tergantung kejaksaan dan pengadilan," kata Truno.


Video pelemparan cairan biru bisa disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads