"Penyidik terus bekerja. Perkembangan saksi-saksi terkait dengan kelompok Cipayung Plus, yang terdiri atas beberapa elemen mahasiswa, sudah ada 30 orang yang kita lakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan, terhadap 30 orang ini statusnya saksi. Namun Polres Cianjur, dalam hal ini penyidik, telah menetapkan satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI atas nama RS," ucap Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (16/8/2019).
RS merupakan mahasiswa yang ikut berdemo di depan kantor Pemkab Cianjur pada Kamis (15/8). RS merupakan salah satu mahasiswa dari kampus Universitas Surya Kencana, Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar. Tapi kita bekerja mendasari alat bukti, (video) itu hanya petunjuk saja," ucapnya.
Menurut Truno, penetapan tersangka terhadap RS ini berdasarkan alat bukti yang sudah diamankan polisi. Alat bukti antara lain baju pelaku hingga ponsel pelaku.
"Sejauh ini proses masih berlanjut terhadap yang bersangkutan. Tentu berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik terkait kejadian kemarin," kata Truno.
Truno menegaskan RS terindikasi melempar minyak ke arah Aiptu Erwin. Akibatnya, Erwin tersambar api pada ban yang dibakar massa.
"Untuk tersangka RS ini adalah tersangka yang mengakibatkan terhadap 4 personel Polri yang sedang melakukan pengamanan adanya pelemparan. Jadi terindikasi RS inilah yang melakukan pelemparan dalam bentuk bahan bakar cair dalam plastik yang kemudian mengakibatkan tersambarnya korban," tutur Truno.
Video momen pelemparan cairan biru bisa disaksikan di bawah.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini