Modus AAJ adalah mengaku sebagai karyawan salah satu bank yang bisa mencairkan uang pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan jaminan surat-surat mobil korban. Bukan uang yang didapat, mobil korban malah dibawa lari dengan niat dijual seharga Rp 38 juta.
"Pelaku meminjam mobil korban dengan alasan akan dicek fisik dan nomor rangka mobil. Korban percaya karena pelaku menyimpan tas dan jaket miliknya di salah satu rumah makan tempat korban dan pelaku bertemu," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi kepada detikcom, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lama ditunggu, pelaku tidak menampakkan batang hidungnya. Curiga, korban pun kemudian memeriksa tas korban yang hanya berisi uang Rp 550 ribu.
"Korban kemudian melapor. Tidak lama setelah pengejaran, pelaku diketahui menjual mobil itu seharga Rp 38 juta ke salah satu showroom. Pelaku mengaku terjerat judi online, sehingga apa pun dilakukan demi mendapatkan uang," kata Supardi.
Foto: Syahdan Alamsyah |
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tonton Video soal Penggelapan Mobil, Vivi Paris Sebut Vicky Prasetyo Siap Ganti Rp 1 M:
(sya/tro)












































Foto: Syahdan Alamsyah