"Untuk yang remisi umum II (bebas) ada 494 orang," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris via pesan singkat, Senin (12/8/2019).
Abdul mengatakan remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 ini dibagi menjadi dua tipe, yaitu remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas). Remisi ini diberikan sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 Tahun 1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam usulan remisi ini, Lapas Kelas III Gunung Sindur paling banyak mengusulkan napi untuk diberi remisi langsung bebas. Jumlahnya mencapai 100 orang napi. Sementara paling banyak remisi untuk pengurangan masa tahanan ada di Lapas Kelas III Banjar, yang mencapai 974 napi. Pengurangan di Lapas Banjar mulai dari pengurangan 1 bulan hingga 5 bulan.
Sementara itu, di Lapas Sukamiskin tidak ada napi yang diusulkan bebas. Di lapas khusus koruptor tersebut, usulan hanya pengurangan masa tahanan yang didapat 133 napi. Pengurangan masa tahanan dari 1 bulan sampai 6 bulan.
Tonton juga video Raih Rekor MURI, 1.200 ASN Kemendagri-BNPP Lomba Tarik Tambang:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini