Ke-28 orang tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin AKBP M Rifai. Mereka ditangkap selama kurun waktu sepekan sejak 1 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
"Kita melakukan operasi cipta kondisi di Kota Bandung khususnya terkait C3 (Curas, Curat dan Curanmor). Kita bisa mengungkap 25 kasus dan menangkap 28 orang di berbagai wilayah di Kota Bandung," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengatakan ke-28 orang tersebut melakukan tindak pidana kejahatan dari mulai pencurian hingga penganiayaan. Untuk kasus curas terjadi sebanyak 7 kali, curat 8 kali dan curanmor 8 kali.
"Termasuk kita menangkap empat orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Irman.
![]() |
"Kegiatan ini akan kita tingkatkan terus untuk menekan dan mencegah terjadinya kriminalitas di Kota Bandung," ucap Irman. (dir/tro)