Kejari Cimahi Sita Uang Rp 130 Juta dari Kasus Korupsi SPAL

Kejari Cimahi Sita Uang Rp 130 Juta dari Kasus Korupsi SPAL

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 08 Agu 2019 20:18 WIB
Pihak Kejari Cimahi menyita uang penggantian kerugian negara terkait kasus korupsi proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Leuwigajah. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Cimahi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyita uang penggantian kerugian negara Rp 130 juta dari tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembuatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Leuwigajah. Kasus ini terjadi pada 2013 dan menyeret 7 orang tersangka, termasuk AA, mantan lurah Leuwigajah.

Total kerugian negara dari korupsi proyek hibah ini sebesar Rp 2,3 miliar. "Baru Rp 130 juta yang kita terima dalam bentuk uang cash dan satu unit mobil. Sisanya masih kita upayakan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Mila Susilowaty di kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (8/8/2019).

Kasus ini, kata Mila, berawal dari kerja sama Pemkot Cimahi dengan Australia melalui program Hibah Sanitasi-Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar program ini berjalan, Pemkot Cimahi harus menyediakan lahan 10.000 meter persegi. "Kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang mengurus proses jual beli lahan sampai siap digunakan," ucap Mila.

Kemudian didapatkan lahan di RT 8 RW 2, Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Namun, pada prosesnya terjadi kesalahan pembayaran bidang tanah untuk SPAL.

Sebab, tersangka AA dengan pihak BPN, mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah tersebut.

"Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair," tutur Mila.

Dari total Rp 2,3 miliar untuk pengadaan tanah, AA menerima Rp 130 juta, ada 3 tersangka masing-masing Rp 100 juta, dan 3 tersangka lainnya masing-masing Rp 150 juta.

"Yang paling besar itu dinikmati tersangka yang sudah meninggal, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.

Proses hukum kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Cimahi ke kejaksaan. Pihak Kejari Cimahi sesegera mungkin melimpahkan perkara korupsi ini ke pengadilan.

"Target secepatnya, sekarang kan masuk tahap kedua," ujar Mila.



Tonton Video Geledah Rumah Tersangka Suap Spam, KPK Sita Uang Hingga Deposito:

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads