Total kerugian negara dari korupsi proyek hibah ini sebesar Rp 2,3 miliar. "Baru Rp 130 juta yang kita terima dalam bentuk uang cash dan satu unit mobil. Sisanya masih kita upayakan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Mila Susilowaty di kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (8/8/2019).
Kasus ini, kata Mila, berawal dari kerja sama Pemkot Cimahi dengan Australia melalui program Hibah Sanitasi-Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian didapatkan lahan di RT 8 RW 2, Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Namun, pada prosesnya terjadi kesalahan pembayaran bidang tanah untuk SPAL.
Sebab, tersangka AA dengan pihak BPN, mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah tersebut.
"Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair," tutur Mila.
Dari total Rp 2,3 miliar untuk pengadaan tanah, AA menerima Rp 130 juta, ada 3 tersangka masing-masing Rp 100 juta, dan 3 tersangka lainnya masing-masing Rp 150 juta.
"Yang paling besar itu dinikmati tersangka yang sudah meninggal, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.
Proses hukum kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Cimahi ke kejaksaan. Pihak Kejari Cimahi sesegera mungkin melimpahkan perkara korupsi ini ke pengadilan.
"Target secepatnya, sekarang kan masuk tahap kedua," ujar Mila.
Tonton Video Geledah Rumah Tersangka Suap Spam, KPK Sita Uang Hingga Deposito:
(bbn/bbn)











































