Hal itu diungkapkan Bahar di dalam mobil tahanan Kejari Cibinong Bogor menjelang eksekusi dari Polda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (8/8/2019).
"Selama (saya) di sini, sudah ada enam yang masuk Islam," ucap Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar menjelaskan aktivitasnya selama dititipkan jaksa di rutan Polda Jabar. Setiap malam, kata Bahar, ia mengajar agama Islam kepada para tahanan lain.
"Setiap malam saya ngajar mereka. Tahanan 100 lebih sudah hafal sekitar 80 hadis. Saya bersyukur kepada Allah," kata Bahar.
Atas dasar itulah, Bahar mengaku kepindahannya dari rutan Polda Jabar ke Pondok Rajeg menyisakan kesedihan dari para tahanan. Bahar lantas memberikan peribahasa yang menggambarkan dirinya.
"Tahanan semua pada nangis, pada sedih. Sudah saya bilang, emas meskipun dipenjara tetap emas," ujarnya.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
Tonton Video Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini