"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," ucap Bahar saat berada di dalam mobil tahanan Kejari Cibinong.
Selain terhadap Bahar, eksekusi dilakukan terhadap Agil Yahya dan Basit Iskandar, yang juga terjerat kasus yang sama. Ketiganya akan dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kita mempertimbangkan dari domisilinya, sehingga mereka akan menjalani hukuman di sana," tuturnya.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
Tonton Video Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(dir/tro)