Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Wardani mengungkapkan sanksi itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah setahun kita lakukan upaya persuasif berupa peringatan dengan memasang stiker, pemasangan rambu larangan. Namun peringatan-peringatan itu kebanyakan diabaikan, akhirnya kita lakukan tindakan tegas," kata Imran kepada detikcom, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menindak kendaraan roda empat yang diparkir di trotoar landai Jalan Martadinata. Setelah menunggu pemilik kendaraan selama 15 menit dan ternyata tak datang, petugas langsung memasang gembok pada bagian ban.
"Kita pasang stiker seusai penindakan, ini merupakan peringatan bagi yang melanggar. Nanti juga mereka datang ke kantor untuk minta gemboknya dilepas," tutur Imran.
Catatan Dishub, sejak Senin (5/8) hingga hari ini, tercatat 50 kendaraan yang terkena sanksi. Mayoritas pelanggar ialah kendaraan roda dua.
"Insyaallah kita akan konsisten, bukan sekadar gertak sambal. Niat kami ingin kota ini tertib dan nyaman," ucap Irman.
Tonton Video Parkir Sembarangan, Kendaraan Digembok Dishub:
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini